Polisi Ringkus Komplotan Pembobol ATM yang Sudah Beraksi 400 Kali

Jum'at, 21 Juli 2023 - 14:51 WIB
Selain keempat orang tersebut, polisi masih memburu dua tersangka lain, yakni ES dan YS.

"Mereka punya peran yang berbeda-beda. MA sebagai eksekutor atau pelaku ganjal ATM, SM sebagai penadah, dan membantu kejahatan, AO dan E membantu tindak kejahatan. Lalu ES dan YS juga sebagai eksekutor statusnya DPO (Daftar Pencarian Orang)," katanya.

Atas perbuatannya, MA serta dua pelaku lainnya yang masih buron yakni ES dan YS dijerat Pasal 363 KUHP dengam ancaman 7 tahun penjara. Sementara M, E, dan AO yang membuat kejahatan tersebut dijerat Pasal 480 ke 2e KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!