Kasus Mafia Tanah di Cakung, Abdul Halim Diganjar 4 Tahun Penjara
Kamis, 20 Juli 2023 - 21:06 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Abdul Halim dalam kasus mafia tanah di Cakung. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Abdul Halim dalam kasus mafia tanah di Cakung. Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta vonis 10 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Abdul Halim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan akta otentik yang seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan," kata hakim dalam pembacaan putusannya, Kamis (20/7/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun," ujar hakim.
Baca: Menteri Hadi Tjahjanto: Banyak Mafia Tanah Saya Gebuk, dan Terus Saya Lakukan!
Di sisi lain Majelis Hakim menyatakan Abdul Halim tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti yang telah disampaikan oleh JPU selama ini.
"Menyatakan terdakwa Abdul Halim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan akta otentik yang seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan," kata hakim dalam pembacaan putusannya, Kamis (20/7/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun," ujar hakim.
Baca: Menteri Hadi Tjahjanto: Banyak Mafia Tanah Saya Gebuk, dan Terus Saya Lakukan!
Di sisi lain Majelis Hakim menyatakan Abdul Halim tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti yang telah disampaikan oleh JPU selama ini.
Lihat Juga :