Sakit Hati saat Mengobrol Jadi Alasan Penumpang Bunuh Driver Taksi Online di Bekasi

Kamis, 20 Juli 2023 - 15:22 WIB


"Korban ditusuk pelaku menggunakan pisau di bagian ketiak sebelah kanan dan dada kiri," kata Twedi kepada wartawan Kamis (20/7/2023).

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kompol Gogo Galesung menuturkan, pelaku menumpangi taksi online yang dikemudikan korban dari Kranji menuju rumahnya di Serang Baru. Di dalam perjalanan pelaku dengan korban ini berbincang-bincang.

"Pelaku ini merasa tersinggung atas ucapan korban saat berbincang-bincang diperjalanan. Ini lah yang menjadi motif AR melakukan pembunuhan," ucapnya.

Atas perbuatannya AR akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!