Konsumsi Ekstasi, Penjual Hewan Kurban Bertingkah Aneh saat Layani Pembeli

Selasa, 28 Juli 2020 - 12:36 WIB
Selain HA, polisi juga menangamankan MA (27). Pelaku diduga sebagai bandar ekstasi yang menjual pil tersebut kepada HA. Dari pengakuannya, dia mendapat barang tersebut dari seorang teman di Kota Makassar.

Baca Juga: Polres Gowa Amankan 23 Terduga Pelaku Narkoba

Kasubbag Humas Polres Gowa , AKP Mangatas Tambunan, mengatakan ada dua pelaku yang diamankan terkait kasus penyalahgunaan pil ekstasi ini. Mereka yakni pembeli dan penjualnya.

"Dari pelaku MA kami mendapatkan barang bukti 117 pil, ditambah milik HA, jadi 118," tandasnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!