Pelintasan Liar Kereta Api di Jalan Rawa Indah Depok Ditutup Lagi

Selasa, 18 Juli 2023 - 12:57 WIB
"Daop 1 Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengendara agar tidak beraktivitas di sekitar jalur rel, tidak membuat pelintasan liar untuk melintas dan menggunakan jalur pelintasan resmi serta mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang saat akan melalui pelintasan sebidang jalur rel KA," ujarnya.

Dia pun menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dalam Pasal 181 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

"Keselamatan bersama dapat diwujudkan melalui kerja sama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api," ucapnya.

Feni menjelaskan penutupan pelintasan liar yang telah dilakukan oleh KAI merupakan bentuk dukungan untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan serta implementasi UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di antaranya:

- Pasal 91 Ayat (1): 'Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang'.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!