1 Bandar dan 6 Kurir Sabu di Mataram Dibekuk Polisi
Selasa, 28 Juli 2020 - 07:58 WIB
MATARAM - Satreskoba Polresta Mataram, berhasil membongkar sindikat pengedar sabu yang biasa beroperasi di wilayah Mataram. Tidak main-main, ada tujuh tersangka yang berhasil dibekuk.
(Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan di Jatim, Siap-siap Dikurung 3 Bulan )
Selain membekuk tujuh tersangka yang terdiri dari satu bandar, dan enam orang kurir tersebut, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 89,91 gram.
"Berbekal laporan dari masyarakat, dan proses penyelidikan. Anggota kami di lapangan berhasil menggerebek sebuah rumah milik warga berinisial NB," ujar Kasatreskoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson.
Rumah yang ada di Kelurahan Babakan, Kecamatan Sanubaya tersebut, diduga sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba jenis sabu . (Baca juga: 14 Keluarga di Batang Diisolasi Dapat Bantuan Rp1 Juta )
Dugaan itu tidak meleset. Buktinya, saat digeledah polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip, dan disembunyikan di dalam rumah dengan rapi.
Elyas menyebutkan, selain tersangka NB, anggotanya juga menangkap enam orang yang ada di dalam rumah saat penggerebekan, salah satunya seorang perempuan.
"Kami menyita sabu seberat 89,91 gram, uang tunai senilai Rp3,15 juta yang diduga hasil penjualan sabu , serta tiga unit sepeda motor," imbuhnya. (Baca juga: Mess Karyawan Tempat Hiburan Malam di Makassar Terbakar, 1 Wanita Tewas )
Para tersangka langsung menjalani tes urine, dan ditahan di Mapolresta Mataram untuk kepentingan penyelidikan. Akibat ulahnya, mereka kini terancam hukuman maksimal seumur hidup.
(Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan di Jatim, Siap-siap Dikurung 3 Bulan )
Selain membekuk tujuh tersangka yang terdiri dari satu bandar, dan enam orang kurir tersebut, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 89,91 gram.
"Berbekal laporan dari masyarakat, dan proses penyelidikan. Anggota kami di lapangan berhasil menggerebek sebuah rumah milik warga berinisial NB," ujar Kasatreskoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson.
Rumah yang ada di Kelurahan Babakan, Kecamatan Sanubaya tersebut, diduga sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba jenis sabu . (Baca juga: 14 Keluarga di Batang Diisolasi Dapat Bantuan Rp1 Juta )
Dugaan itu tidak meleset. Buktinya, saat digeledah polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip, dan disembunyikan di dalam rumah dengan rapi.
Elyas menyebutkan, selain tersangka NB, anggotanya juga menangkap enam orang yang ada di dalam rumah saat penggerebekan, salah satunya seorang perempuan.
"Kami menyita sabu seberat 89,91 gram, uang tunai senilai Rp3,15 juta yang diduga hasil penjualan sabu , serta tiga unit sepeda motor," imbuhnya. (Baca juga: Mess Karyawan Tempat Hiburan Malam di Makassar Terbakar, 1 Wanita Tewas )
Para tersangka langsung menjalani tes urine, dan ditahan di Mapolresta Mataram untuk kepentingan penyelidikan. Akibat ulahnya, mereka kini terancam hukuman maksimal seumur hidup.
(eyt)
tulis komentar anda