Ngeri! Suami Pelaku KDRT di Serpong Ancam Bantai Istri beserta Keluarga
Sabtu, 15 Juli 2023 - 16:13 WIB
Marjali yang tidak terima meminta polisi segera menangkap BD lantaran telah membuat anaknya babak belur. Apalagi kondisi anaknya sedang hamil 4 bulan. Tampak dalam foto yang beredar wajah TM berlumuruan darah akibat penganiayaan itu.
"Saya bertanya ke polisi katanya itu penganiayaan ringan. Itu alasan dari pihak kepolisiannya, katanya tidak berhak ditahan terkecuali korban meninggal atau cacat seumur hidup," kata Marjalih.
Baca Juga: Gara-gara Viral, Polisi Kini Buru Suami Penganiaya Istri yang Lagi Hamil hingga Babak Belur di Tangsel
Sementara Kanit PPA Polres Kota Tangsel Ipda Siswanto mengatakan BD sudah dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Siswanto menuturkan, BD tidak ditahan karena merujuk pada ayat 4 Pasal 44 UU KDRT.
"Saya bertanya ke polisi katanya itu penganiayaan ringan. Itu alasan dari pihak kepolisiannya, katanya tidak berhak ditahan terkecuali korban meninggal atau cacat seumur hidup," kata Marjalih.
Baca Juga: Gara-gara Viral, Polisi Kini Buru Suami Penganiaya Istri yang Lagi Hamil hingga Babak Belur di Tangsel
Sementara Kanit PPA Polres Kota Tangsel Ipda Siswanto mengatakan BD sudah dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Siswanto menuturkan, BD tidak ditahan karena merujuk pada ayat 4 Pasal 44 UU KDRT.