Tumpang Tindih dan Membingungkan, Aturan COVID-19 Harus Dievaluasi

Rabu, 29 April 2020 - 15:43 WIB
"Di dalam aturan tersebut diamanahkan, dibuat, dan menindaklanjuti perpres yang telah dibuat sehingga di level bawah tidak jadi kebingungan, dan pelaksanaannya dapat segera tuntas secara masif terstruktur dan sistematis," tuturnya.

Pihaknya juga meminta kementerian dan lembaga agar berkoordinasi dengan lembaga yang dibuat oleh peraturan tersebut sehingga lebih fokus dan efisien, serta efektif dalam perencanaan pembiayaan dan penanganan serta pengawasannya.

"Kami berharap Bapak Presiden segera mengambil langkah-langkah strategis agar tidak terjadi disintegrasi bangsa akibat COVID-19," pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!