Edisis Nangis saat Beri Kesaksian di Sidang Korupsi RTH

Senin, 27 Juli 2020 - 20:23 WIB
Di hadapan majelis hakim, tim JPU, dan penasihat hukum para terdakwa, Edisis menangis saat menceritakan tentang sertifikat dan rumah milikistrinya digadaikan ke KPK untuk mengganti kekurangan kerugian negara. Dalam perkara korupsi RTH, Edisis diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 10 miliar atas uang yang dia terima.

Untuk mengembalikan uang itu, Edisis mengaku menggadaikan rumah miliknya setelah berkonsultasi dengan penyidik KPK. "Padahal rumah itu tidak ada kaitannya sama sekali (dengan korupsi RTH dan bansos). Itu (rumah yang digadaikan) rumah istri, hibah dari orangtuanya. Karena tidak mau melihat suami susah, istri merelakannya (digadaikan),"kata Edisisdengan suara berat dan terbata-bata.

Edisis mengaku menerima uang Rp10 miliar dari korupsi RTH tersebut. Uang Rp10 miliar diterima Edisis secara bertahap dari Dadang Suganda, tersangka dalam kasus korupsi RTH. Dadang merupakan makelar tanah untuk RTH. Tersangka Dadang meraup Rp30 miliar dari korupsi RTH ini.

"Seingat saya (menerima dana korupsi RTH) dalam bentuk cek sekitar Rp10 miliar dari Dadang secara bertahap dari Agustus 2012 hingga Maret 2013," kata Edisis. (BACA JUGA: KPK Tahan Makelar Tanah RTH Bandung yang Untung Rp30 Miliar Lebih )

Dari uang Rp10 miliar itu, ujar Edisis, Rp2,8 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi, yakni membiayai pencalonannya sebagai Wali Kota Bandung. "Saya gunakan dana Rp2,8 miliar untuk kepentingan di pilkada (Pilkada Kota Bandung 2013)," ujar dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!