Halangi Penyelidikan, 6 Pejabat PG Kebonagung Malang Jadi Tersangka

Selasa, 11 Juli 2023 - 20:32 WIB
Suasana di Pabrik Gula Kebonagung Malang. Foto/MPI/Avirista Midaada
MALANG - Penyidik Satreskrim Polres Malang, menetapkan enam pejabat Pabrik Gula (PG) Kebonagung Malang, sebagai tersangka. Para pejabat ini, dinilai telah menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan tewasnya pekerja PG Kebonagung Malang.

Baca juga: Satu Pekerja PG Kebonagung Tewas, Polres Malang Periksa 5 Orang



Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro mengatakan, tim penyidik telah melakukan gelar perkara pada Senin (10/7/2023) dengan rekomendasi penetapan tersangka terhadap enam orang.

Rizki menjelaskan, keenam pejabat PG Kebonagung Malang tersebut adalah kepala bagian (Kabag) berinisial HR, LAW, dan FR. Kemudian dua orang pejabat kepala seksi (Kasi) berinisial H, dan IM, serta satu pejabat berinisial ANC dengan jabatan kepala sub seksi (Kasubsi).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!