2 Pelaku Tawuran di Sawah Besar yang Menewaskan 1 Pelajar SMP Ditangkap, Celurit hingga Balok Disita

Senin, 10 Juli 2023 - 07:38 WIB
"Kami juga amankan sajam (senjata tajam, red) jenis cerurit, batu, dan balok sebagai barang bukti dalam tawuran," tuturnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 170 Jo 351 Jo 358 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Diketahui, seorang pelajar SMP berinisial RZ (14) meninggal dunia setelah terlibat tawuran di Jalan Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat (Jakpus), Sabtu (8/7/2023) dini hari.

"Iya benar ada pelajar yang baru masuk SMP tewas dengan inisial RZ (14). Dia di bacok di bagian kepala, paha dan dada," ucap Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar AKP Sholeh, Minggu (9/7/2023).

Dia menuturkan, RZ sempat dilarikan ke Rumah Sakit Husada, namun nyawanya tak tertolong. Pihaknya pun masih mendalami motif tawuran tersebut.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!