Tepergok Curi HP, Residivis di Probolinggo Nyaris Tewas Diamuk Massa

Senin, 27 Juli 2020 - 16:18 WIB
Sementara itu, Kapolsek Leces AKP Ahmad Sugandi mengatakakan, anggota yang saat itu berada di sekitar lokasi kejadian, berhasil mengamankan pelaku Andri dari amukan massa.

Kemudian pelaku diamankan ke Mapolsek Leces. “Anggota kami langsung mengamankan pelaku dari amukan massa," kata AKP Ahmad Sugandi.

Kapolsek Leces mengemukakan, polisi juga mengamankan sebuah HP milik Korban dan motor milik pelaku yang digunakan untuk melakukan aksinya. Hasil dari pendalaman, pelaku Andri merupakan residivis dalam kasus.

Tersangka Andri bebas dari penjara pada 2018 lalu. “Akibat perbuatanya, pelaku Andri dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,“ ujar Kapolsek Leces. Hana Purwadi
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!