Keterlaluan! Pekerja Bengkel Tega Jual Istri via Medsos di Solo

Jum'at, 07 Juli 2023 - 16:43 WIB
”YF mengaku dirinya melakukan hal tersebut dengan motif kesulitan ekonomi,” kata dia.

Baca Juga: Aipda AD Ditangkap, Diduga Jual Istri ke Sesama Polisi

YF saat dimintai tanggapan mengatakan, dirinya sudah melakukan transaksi sebanyak 10 kali. Sebanyak 9 kali dilakukan di kawasan Yogyakarta dan sekali di Solo. ”Saat ditangkap itu, itu pertama kali lakukan transaksi di Solo," katanya.

Akibat perbuatannya, YF dijerat dengan undang-undang pidana Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pasal 12 dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 10 dengan ancaman hukuman 12-15 tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!