Berikan Kepastian Hukum atas Tanah, BPN Tangerang Dorong Masyarakat Manfaatkan PTSL

Senin, 03 Juli 2023 - 18:28 WIB
Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Tangerang Joko Susanto mengatakan, program PTSL memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak kepemilikan atas tanah. Hal itu diatur berdasarkan Pasal 32 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Joko menjelaskan, sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya.

Baca Juga: Menteri ATR/Kepala BPN Dorong Percepatan PTSL dan Digitalisasi Layanan Pertanahan

“Sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku, tanah hak yang bersangkutan,” ujar Joko, Senin (3/7/2023).

Apa itu PTSL?

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!