Berikan Kepastian Hukum atas Tanah, BPN Tangerang Dorong Masyarakat Manfaatkan PTSL
Senin, 03 Juli 2023 - 18:28 WIB
Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Tangerang Joko Susanto mendorong masyarakat memanfaatkan program PTSL untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak kepemilikan atas tanah. Foto: SINDOnews/Dok
TANGERANG - Sengketa lahan kerap kali muncul akibat belum adanya kepastian hukum atas tanah. Untuk itu, masyarakat bisa memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) untuk mendapatkan sertifikat sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini tengah menggencarkan gerakan program PTSL. Program PTSL ini dicanangkan agar seluruh bidang tanah di Indonesia memiliki sertifikat yang bertujuan untuk mendaftarkan dan mendata tanah secara komprehensif.
Di Kabupaten Tangerang, sejauh ini sudah terselesaikan pengukuran 282.643 bidang tanah dan 212.696 yang sudah bersertipikat melalui PTSL.
Baca Juga: PTSL Dianggap Bisa Majukan Desa, DPR Minta Masyarakat Ikuti Program Ini
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini tengah menggencarkan gerakan program PTSL. Program PTSL ini dicanangkan agar seluruh bidang tanah di Indonesia memiliki sertifikat yang bertujuan untuk mendaftarkan dan mendata tanah secara komprehensif.
Di Kabupaten Tangerang, sejauh ini sudah terselesaikan pengukuran 282.643 bidang tanah dan 212.696 yang sudah bersertipikat melalui PTSL.
Baca Juga: PTSL Dianggap Bisa Majukan Desa, DPR Minta Masyarakat Ikuti Program Ini
Lihat Juga :