Bakar Sekolah Akibat Jadi Korban Bullying, Perindo: Usut Tuntas Jika Terbukti Ada Perundungan

Sabtu, 01 Juli 2023 - 20:41 WIB
Menurutnya, setiap anak mempunyai hak untuk mendapatkan rasa aman dan nyaman dalam memperoleh pendidikan di sekolah.

Sebelumnya, Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan, R pelaku pembakaran sekolah telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu berdasarkan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi serta rekaman CCTV yang ada di sekolah tersebut.

Menurutnya, tersangka melakukan hal tersebut karena merasa sakit hati sering di-bully teman sekolah, termasuk oleh guru yang menurutnya kurang memperhatikannya.

"Artinya ini subjektif pada perasaan si siswa. Hal tersebut dibuktikan pada saat dia mempunyai sebuah prakarya dan oleh guru menilainya biasa saja, maunya dia yang terbaik," katanya.

Kemudian siswa tersebut ikut dalam PMR dan mencalonkan diri untuk menjadi ketua di sekolahnya.

Namun kredibilitas dan kapabilitas yang bersangkutan mungkin menurut teman-temannya belum sesuai kalau memimpin organisasi tersebut sehingga dia tidak terpilih sebagai ketua.

"Akumulasi dari beberapa rasa sakit hati, yang hal itu subjektif saja, maka dia merencanakan untuk membakar sekolah tersebut," ujarnya.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content