Dipecat karena Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta, Mantan Kapolsek Mundu Ajukan Banding

Sabtu, 01 Juli 2023 - 17:52 WIB
Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo menjelaskan mantan Kapolsek Mundu AKP SW mengajukan banding usai dipecat dari anggota Polri karena menipu tukang bubur Rp310 juta. Foto/Dok.MPI
BANDUNG - Mantan Kapolsek Mundu, Indramayu, Jawa Barat AKP SW mengajukan banding usai dipecat dari anggota Polri karena kasus penipuan. Dia terbukti terlibat dalam kasus penipuan rekruitmen anggota Polri yang merugikan korban seorang pedagang bubur senilai Rp310 juta.

Atas kasus tersebut, AKP SW divonis dengan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).





"Iyah banding," kata Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo, Sabtu (1/7/2023).

Ibrahim mengungkapkan, masa pengajuan banding diberikan selama 21 hari. Saat ini, Propam tengah menunggu memori banding yang diajukan oleh AKP SW.

"Belum (mengirim memori), jadi ada waktu 21 hari untuk pengajuan bandingnya. Jadi ini masih menunggu memori pengajuan bandingnya," ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Jabar memastikan bahwa eks Kapolsek Mundu AKP SW telah dipecat sebagai anggota Polri. AKP SW menjalani sidang etik terkait kasus penipuan seleksi anggota Polri.



"Sudah Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH)," kata Ibrahim Tompopada Jumat (30/6/2023).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content