Rumah Dilelang KPK, Istri Mantan Wali Kota Pematangsiantar Mohon Perhatian Presiden

Rabu, 28 Juni 2023 - 10:28 WIB
Elfrida D Hutapea ,istri mantan Wali Kota Pematang Siantar, meminta perhatian Presiden Joko Widodo karena rumahnya dilelang KPK. Foto ist
PEMATANGSIANTAR - Rumah pemberian orang tuanya disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), istri mantan Wali Kota Pematangsiantar periode 2005-2010, Ny Elfrida Hutapea protes. Ny Elfrida pun memohon perhatian Presiden Joko Widodo terkait persoalan tersebut.

Pasalnya menurut istri mantan Wali Kota Pematangsiantar, RE Siahaan itu, Rabu (28/6/2023), rumah pemberian orang tuanya di Jalan Sutomo Pematangsiantar yang sudah dibangun menjadi rumah toko (ruko) tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus hukum yang menjerat suaminya tahun 2012 lalu.

"Suami saya RE Siahaan, telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Medan dan divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsidair 4 bulan, kemudian dikenakan uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp7,7 miliar yang mana apabila tidak dibayar dalam 1 bulan akan dikenakan penjara selama 4 tahun," ujar Elfrida.



Dia menambahkan, majelis hakim masa itu tidak menyertakan rumah warisan orang tuanya sebagai objek yang dirampas untuk negara di dalam putusannya.

"Rumah orangtua saya di Jalan Sutomo No.10 Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, dibeli dengan uang orang tua saya saat menjabat Kepala Dinas PU, dan kemudian diwariskan ke saya sebelum suami saya menjabat Wali Kota, tapi kenapa ikut disita KPK dan dilelang," ujar Elfrida.

Padahal sejak penyidikan hingga proses persidangan berlangsung, menurutnya rumah orang tuanya itu tidak ada disebut-sebut sebagai hasil dari tindak pidana korupsi karena keberadaan rumah tersebut jelas asal-usulnya.

"Kemudian pada perkara suami saya, rumah itu tidak disinggung-singgung hanya diblokir oleh KPK,dan sudah pernah kami pertanyakan kepada jaksa KPK masalah pemblokiran rumah warisan orang tua saya itu, namun tidak ada ditanggapi,malah dieksekusi tahun 2016," ujar Elfrida.

Elfrida mempertanyakan dasar jaksa KPK melelang rumah warisan orang tuanya itu, sementara objek tersebut tidak ada dalam putusan pengadilan.

"Apalagi suami saya RE Siahaan sudah menjalani masa hukuman hingga 9 tahun lantaran tidak membayar uang pengganti kerugian negara, sehingga sangat tidak adil sekali jika rumah orang tuanya ikut disita," ujar Elfrida.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content