Rumah Dilelang KPK, Istri Mantan Wali Kota Pematangsiantar Mohon Perhatian Presiden

Rabu, 28 Juni 2023 - 10:28 WIB
Elfrida D Hutapea ,istri mantan Wali Kota Pematang Siantar, meminta perhatian Presiden Joko Widodo karena rumahnya dilelang KPK. Foto ist
PEMATANGSIANTAR - Rumah pemberian orang tuanya disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), istri mantan Wali Kota Pematangsiantar periode 2005-2010, Ny Elfrida Hutapea protes. Ny Elfrida pun memohon perhatian Presiden Joko Widodo terkait persoalan tersebut.

Pasalnya menurut istri mantan Wali Kota Pematangsiantar, RE Siahaan itu, Rabu (28/6/2023), rumah pemberian orang tuanya di Jalan Sutomo Pematangsiantar yang sudah dibangun menjadi rumah toko (ruko) tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus hukum yang menjerat suaminya tahun 2012 lalu. Baca juga: KPK Periksa Direktur Keuangan Indikator Politik Terkait Bupati Kapuas, Ini yang Didalami



"Suami saya RE Siahaan, telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Medan dan divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsidair 4 bulan, kemudian dikenakan uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp7,7 miliar yang mana apabila tidak dibayar dalam 1 bulan akan dikenakan penjara selama 4 tahun," ujar Elfrida.

Dia menambahkan, majelis hakim masa itu tidak menyertakan rumah warisan orang tuanya sebagai objek yang dirampas untuk negara di dalam putusannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!