Beraksi di 400 Lokasi, 28 Maling Motor Ditangkap Polres Tangerang

Selasa, 27 Juni 2023 - 18:41 WIB
"Para pelaku ini sudah beraksi di 400 lokasi di Jakarta dan Tangerang," ujarnya.

Baca: Polisi Tangkap 2 Maling Motor di Cikarang Selatan



Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang–Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP. Ancaman hukumannya paling rendah 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!