Jual TKI Jadi Budak Kapal Ikan China, 7 Orang Dibekuk Polda Kepri
Minggu, 26 Juli 2020 - 15:57 WIB
(Baca juga: Diserang Virus ASF Ribuan Babi di Sumba Timur Mati )
Arie Darmanto juga menyebutkan, para tersangka ini meminta biaya akomodasi kepada para korbannya sebesar Rp45 juta. Mereka juga diduga melakukan tindak pidana perdagangan manusia.
Atas perbuatan yang dilakan, ketujuh tersangka tersebut dijerat dengan pasal 100 UU No. 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun, dan dengan Rp5 miliar.
Arie Darmanto juga menyebutkan, para tersangka ini meminta biaya akomodasi kepada para korbannya sebesar Rp45 juta. Mereka juga diduga melakukan tindak pidana perdagangan manusia.
Atas perbuatan yang dilakan, ketujuh tersangka tersebut dijerat dengan pasal 100 UU No. 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun, dan dengan Rp5 miliar.
(eyt)
Lihat Juga :