Tiga Bulan Gadaikan 16 Mobil Rental, Warga Bantul Dibekuk Polisi

Minggu, 26 Juli 2020 - 15:12 WIB
Kapolsek Bulaksumur Sleman, Kompol Sugiharo mengatakan, kasus ini berawal saat HS menyewa mobil rental AB 1645 NX milik Ony Agust Dhemiswara (44) di Santren, Caturtunggal, Depok, Sleman, Senin (15/5/2020). HS menyewa mobil selama satu bulan, yaitu 20 Mei-19 Juni 2020 dengan biaya sewa Rp4,3 juta dibayar dimuka.

"Karena HS ini pernah bekerja di rental mobil, maka pemilik mobil tidak keberatan. Apalagi juga ada kesepakatan selama dirental tidak boleh dipindahtangankan atau sebagai jaminan kepada pihak lain," kata Sugiharto saat ungkap kasus di Mapolesek Bulaksumur Sleman.

(Baca juga: Kisah Cahyo Widodo, Difabel Semarang yang Kini Punya Banyak Warung )

Namun saat jatuh tempo, HS tidak mengembalikan mobil tersebut dan tidak memberikan penjelasan kepada pemilik rental . Karena tidak ada kabar, pemilik rental melaporkan kasus itu ke Polsek Bulaksmur, Minggu (21/6/2020).

Petugas kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pemilik rental dan orang yang berhubungan dengan kejadian tersebut serta mengumpulkan data pendukung lain.

"Berdasarkan data dan informasi petugas berhasil mengidentifikasikan keberadaan HS dan menangkanya di daerah Candi, Ngluwar, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (25/6/2020)," terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!