Sindikat Prostitusi Online Anak di Bawah Umur Dibongkar
Minggu, 26 Juli 2020 - 14:44 WIB
Polisi juga mengamankan salah seorang tersangka pengguna layanan seks dengan anak di bawah umur.
Kapolres Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin mengaku masih menyelidiki siapa saja yang sempat berhubungan dengan anak-anak di bawah umur tersebut.
(Baca juga: Diserang Virus ASF Ribuan Babi di Sumba Timur Mati )
"Untuk tersangka persetubuhan di bawah umur terancam pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2019 dengan ancaman hingga 15 tahun serta denda lima miliar," kata Komarudin.
Sedangkan tersangka eksploitasi ekonomi dan seksual anak di bawah umur dijerat pasal 88, dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 200 juta rupiah.
Kapolres Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin mengaku masih menyelidiki siapa saja yang sempat berhubungan dengan anak-anak di bawah umur tersebut.
(Baca juga: Diserang Virus ASF Ribuan Babi di Sumba Timur Mati )
"Untuk tersangka persetubuhan di bawah umur terancam pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2019 dengan ancaman hingga 15 tahun serta denda lima miliar," kata Komarudin.
Sedangkan tersangka eksploitasi ekonomi dan seksual anak di bawah umur dijerat pasal 88, dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 200 juta rupiah.
(msd)