Polisi Gerebek Prostitusi Berkedok Karaoke di Tarakan, Mucikari dan Pengelola Dibekuk
Senin, 26 Juni 2023 - 12:37 WIB
"Hasil pemeriksaan, layanan berhubungan badan di sini bertarif Rp300 ribu untuk sekali kencan, dimana setiap transaksi wanita atau ledis menerima Rp250 ribu sedangkan mami atau mucikari menerima Rp50 ribu," kata Ipda M Izzadin Abdillah, Senin (26/6/2023).
Kanit PPA Polres Tarakan mengatakan, dari hasil pemeriksaan lebih 10 orang saksi dan pengguna jasa, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu mucikari berinisial PA dan pengelola berinisial AP. Sementara wanita yang melayani lelaki hidung belanga berinisial R sebagai saksi korban.
"Tersangka terjerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No.21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Mereka juga harus didenda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta," bebernya.
Kanit PPA Polres Tarakan mengatakan, dari hasil pemeriksaan lebih 10 orang saksi dan pengguna jasa, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu mucikari berinisial PA dan pengelola berinisial AP. Sementara wanita yang melayani lelaki hidung belanga berinisial R sebagai saksi korban.
"Tersangka terjerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No.21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Mereka juga harus didenda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta," bebernya.
(don)