Polisi Gerebek Prostitusi Berkedok Karaoke di Tarakan, Mucikari dan Pengelola Dibekuk

Senin, 26 Juni 2023 - 12:37 WIB
loading...
Polisi Gerebek Prostitusi...
Satreskrim Polres Tarakan, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Resmob serta unit Tindak Pidana Umum gencar melakukan razia tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Foto tangkapan layar
A A A
TARAKAN - Satreskrim Polres Tarakan, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Resmob serta unit Tindak Pidana Umum gencar melakukan razia tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ). Kali ini, polisi menyasar tempat hiburan malam karaoke yang juga menyediakan jasa layanan berhubungan badan atau prostitusi.



Kanit Pidum Polres Tarakan, Ipda M Izzadin Abdillah mengatakan, dalam razia ini pihaknya melakukan penggerebekan di semua kamar yang digunakan untuk mesum di sebuah tempat hiburan malam itu. Baca juga: Sempat Terjebak Konflik Myanmar, 9 WNI Korban Perdagangan Orang Dipulangkan ke RI

Dalam operasi ini, polisi membekuk sepasang muda mudi usai melakukan hubungan badan di sebuah kamar di salah satu tempat karaoke di jalan Sei Bengawan Tarakan, Kalimantan Utara pada Minggu (25/6/2023) dini hari.

Penggerebekan ini, kata Ipda M. Izzadin Abdillah, dilakukan setelah unit PPA menerima laporan adanya lokasi prostitusi berkedok karaoke yang menyediakan layanan kamar.

Di lokasi ini, kata dia, petugas menemukan sedikitnya ada enam kamar yang diduga sebagai wadah para wanita pemandu karaoke melayani lelaki hidung belang. Baca juga: Keterlaluan! Gadis Belia di Malang Dijual untuk Layanan Ranjang Berkedok Kafe

"Hasil pemeriksaan, layanan berhubungan badan di sini bertarif Rp300 ribu untuk sekali kencan, dimana setiap transaksi wanita atau ledis menerima Rp250 ribu sedangkan mami atau mucikari menerima Rp50 ribu," kata Ipda M Izzadin Abdillah, Senin (26/6/2023).

Kanit PPA Polres Tarakan mengatakan, dari hasil pemeriksaan lebih 10 orang saksi dan pengguna jasa, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu mucikari berinisial PA dan pengelola berinisial AP. Sementara wanita yang melayani lelaki hidung belanga berinisial R sebagai saksi korban.

"Tersangka terjerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No.21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Mereka juga harus didenda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta," bebernya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolda NTT: Gangguan...
Kapolda NTT: Gangguan Keamanan Turun, Pengungkapan Perkara Naik Sepanjang 2025
Anaknya Dijual ke Hidung...
Anaknya Dijual ke Hidung Belang, Ibu di Jambi Mengadu ke Polisi
Imigrasi Jaksel Perkuat...
Imigrasi Jaksel Perkuat Integritas Anti-TPPO, Terapkan Zero Tolerance Policy
Berantas TPPO di Bandara...
Berantas TPPO di Bandara Ahmad Yani, Imigrasi Semarang Perketat Pengawasan
Polisi Periksa 15 Saksi...
Polisi Periksa 15 Saksi Kasus Tewasnya Terapis Spa di Pejaten, Hasilnya?
Polisi Pastikan Terapis...
Polisi Pastikan Terapis yang Ditemukan Tewas di Pejaten Tidak Hamil
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Komisi XIII DPR Dorong...
Komisi XIII DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Koordinasi Penanganan TPPO
Modus TPPO Semakin Kompleks,...
Modus TPPO Semakin Kompleks, Pengawasan Internal Harus Diperkuat dan Transparan
Rekomendasi
Jerman Ditahan Paraguay...
Jerman Ditahan Paraguay hingga Extra Time, Laga Berlanjut ke Adu Penalti
Keamanan Aset Kripto...
Keamanan Aset Kripto Bukan Hanya soal Teknologi, tetapi Kesadaran Pengguna
Argentina Bawa 500 Kg...
Argentina Bawa 500 Kg Daging Sapi Premium, Tradisi Barbeku Jadi Senjata Messi Cs di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Sidang Vonis Nadiem...
Sidang Vonis Nadiem Makarim Dijaga 171 Personel Gabungan
Mutasi Besar di Polda...
Mutasi Besar di Polda Lampung, Kapolresta hingga 6 Kapolres Diganti
Tingkatkan Daya Saing,...
Tingkatkan Daya Saing, 68 Mitra Binaan di Medan Ikuti Program Sarinah Pandu
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved