Polisi Gerebek Prostitusi Berkedok Karaoke di Tarakan, Mucikari dan Pengelola Dibekuk

Senin, 26 Juni 2023 - 12:37 WIB
loading...
Polisi Gerebek Prostitusi...
Satreskrim Polres Tarakan, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Resmob serta unit Tindak Pidana Umum gencar melakukan razia tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Foto tangkapan layar
A A A
TARAKAN - Satreskrim Polres Tarakan, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Resmob serta unit Tindak Pidana Umum gencar melakukan razia tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ). Kali ini, polisi menyasar tempat hiburan malam karaoke yang juga menyediakan jasa layanan berhubungan badan atau prostitusi.



Kanit Pidum Polres Tarakan, Ipda M Izzadin Abdillah mengatakan, dalam razia ini pihaknya melakukan penggerebekan di semua kamar yang digunakan untuk mesum di sebuah tempat hiburan malam itu. Baca juga: Sempat Terjebak Konflik Myanmar, 9 WNI Korban Perdagangan Orang Dipulangkan ke RI

Dalam operasi ini, polisi membekuk sepasang muda mudi usai melakukan hubungan badan di sebuah kamar di salah satu tempat karaoke di jalan Sei Bengawan Tarakan, Kalimantan Utara pada Minggu (25/6/2023) dini hari.

Penggerebekan ini, kata Ipda M. Izzadin Abdillah, dilakukan setelah unit PPA menerima laporan adanya lokasi prostitusi berkedok karaoke yang menyediakan layanan kamar.

Di lokasi ini, kata dia, petugas menemukan sedikitnya ada enam kamar yang diduga sebagai wadah para wanita pemandu karaoke melayani lelaki hidung belang. Baca juga: Keterlaluan! Gadis Belia di Malang Dijual untuk Layanan Ranjang Berkedok Kafe

"Hasil pemeriksaan, layanan berhubungan badan di sini bertarif Rp300 ribu untuk sekali kencan, dimana setiap transaksi wanita atau ledis menerima Rp250 ribu sedangkan mami atau mucikari menerima Rp50 ribu," kata Ipda M Izzadin Abdillah, Senin (26/6/2023).

Kanit PPA Polres Tarakan mengatakan, dari hasil pemeriksaan lebih 10 orang saksi dan pengguna jasa, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu mucikari berinisial PA dan pengelola berinisial AP. Sementara wanita yang melayani lelaki hidung belanga berinisial R sebagai saksi korban.

"Tersangka terjerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No.21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Mereka juga harus didenda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta," bebernya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolda NTT: Gangguan...
Kapolda NTT: Gangguan Keamanan Turun, Pengungkapan Perkara Naik Sepanjang 2025
Anaknya Dijual ke Hidung...
Anaknya Dijual ke Hidung Belang, Ibu di Jambi Mengadu ke Polisi
Imigrasi Jaksel Perkuat...
Imigrasi Jaksel Perkuat Integritas Anti-TPPO, Terapkan Zero Tolerance Policy
Berantas TPPO di Bandara...
Berantas TPPO di Bandara Ahmad Yani, Imigrasi Semarang Perketat Pengawasan
Polisi Periksa 15 Saksi...
Polisi Periksa 15 Saksi Kasus Tewasnya Terapis Spa di Pejaten, Hasilnya?
Polisi Pastikan Terapis...
Polisi Pastikan Terapis yang Ditemukan Tewas di Pejaten Tidak Hamil
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Komisi XIII DPR Dorong...
Komisi XIII DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Koordinasi Penanganan TPPO
Modus TPPO Semakin Kompleks,...
Modus TPPO Semakin Kompleks, Pengawasan Internal Harus Diperkuat dan Transparan
Rekomendasi
Jisoo BLACKPINK Dinobatkan...
Jisoo BLACKPINK Dinobatkan Jadi Artis K-Pop dengan Wajah Tercantik, Aksi Donasinya Ikut Disorot
Permudah Layanan Digital,...
Permudah Layanan Digital, BPJS Kesehatan Luncurkan REHAB 3.0 dan PASTI JKN
Bagaimana Program Rudal...
Bagaimana Program Rudal Iran Bertahan dari Perang dan Diplomasi? Ini Analisisnya
Berita Terkini
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Ringankan Beban Warga Kendari
Roy Suryo Siapkan Saksi...
Roy Suryo Siapkan Saksi Buktikan Penangkapannya Tidak Sesuai Aturan
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Sultra Diserbu Warga
BMKG Perkirakan Fenomena...
BMKG Perkirakan Fenomena El Nino Berlangsung 9-12 Bulan
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo
Bibit Siklon Tropis...
Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Gelombang Tinggi
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved