Spanduk Bacaleg Menjamur di Jalan Panjang Kebon Jeruk, Bawaslu: Penertiban Kewenangan Pemda
Senin, 26 Juni 2023 - 09:27 WIB
"Sedangkan bacaleg belum diperbolehkan. Karena, di samping tahapan kampanye belum dimulai mereka juga masih dalam proses pendaftaran dan belum ditetapkan sebagai caleg," kata Roup saat dikonfirmasi, Senin (26/6/2023).
Pihaknya juga telah memberikan imbauan kepada para pengurus setiap parpol untuk menurunkan APK yang terindikasi melanggar. Selain itu, berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat melalui petugas Satpol PP, untuk melakukan penertiban.
"Indikasi melanggar ada dari sisi etika dan estetika. Untuk penertiban masih menjadi kewenangan pemda setempat. Langkah penindakan Bawaslu hanya memberikan imbauan kepada parpol untuk menurunkan APK yang diduga melanggar," pungkasnya.
Pihaknya juga telah memberikan imbauan kepada para pengurus setiap parpol untuk menurunkan APK yang terindikasi melanggar. Selain itu, berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat melalui petugas Satpol PP, untuk melakukan penertiban.
"Indikasi melanggar ada dari sisi etika dan estetika. Untuk penertiban masih menjadi kewenangan pemda setempat. Langkah penindakan Bawaslu hanya memberikan imbauan kepada parpol untuk menurunkan APK yang diduga melanggar," pungkasnya.
(thm)
Lihat Juga :