Spanduk Bacaleg Menjamur di Jalan Panjang Kebon Jeruk, Bawaslu: Penertiban Kewenangan Pemda

Senin, 26 Juni 2023 - 09:27 WIB
loading...
Spanduk Bacaleg Menjamur...
Spanduk dan baliho bacaleg menjamur di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk dan baliho bakal calon legislatif ( bacaleg ) mulai menjamur meski belum memasuki tahapan kampanye. Pemandangan itu salah satunya terlihat di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Pantauan MNC Portal, spanduk bacaleg tampak berjejer di sepanjang median atau pembatas jalan. Bahkan ada yang terpasang di dekat pepohonan.

Pandi (29), warga Kebon Jeruk, mengatakan, APK itu mulai banyak terpasang sekitar sepekan terakhir.

Baca Juga: Apakah Baliho Masih Relevan sebagai Strategi Kampanye Efektif?

Dia mengaku risih dengan pemandangan spanduk dan baliho para bacaleg tersebut. Pasalnya, selain belum dimulainya tahapan kampanye Pemilu 2024 untuk bacaleg, pemasangan spanduk tersebut merusak estetika atau keindahan kota.

Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat Abdul Roup mengaku telah mengimbau kepada para bacaleg agar menahan diri.

Sebab, saat ini yang diperbolehkan berkampanye hanya untuk sosialisasi partai politik (parpol), sebagaimana tahapan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.

Baca Juga: Satpol PP DKI Tertibkan Ribuan Spanduk dan Baliho Parpol

"Sedangkan bacaleg belum diperbolehkan. Karena, di samping tahapan kampanye belum dimulai mereka juga masih dalam proses pendaftaran dan belum ditetapkan sebagai caleg," kata Roup saat dikonfirmasi, Senin (26/6/2023).

Pihaknya juga telah memberikan imbauan kepada para pengurus setiap parpol untuk menurunkan APK yang terindikasi melanggar. Selain itu, berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat melalui petugas Satpol PP, untuk melakukan penertiban.

"Indikasi melanggar ada dari sisi etika dan estetika. Untuk penertiban masih menjadi kewenangan pemda setempat. Langkah penindakan Bawaslu hanya memberikan imbauan kepada parpol untuk menurunkan APK yang diduga melanggar," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Viral, Wanita China...
Viral, Wanita China Pasang Spanduk Perselingkuhan Sang Suami dan Sahabat selama 5 Tahun
Spanduk Selamatkan dari...
Spanduk Selamatkan dari Menteri Pemarah dan Suka Main Tampar di Depan Kantor Kemendikti Saintek
Atang Tunjukkan Kepedulian...
Atang Tunjukkan Kepedulian Lingkungan dengan Daur Ulang APK Pilkada Kota Bogor
Rekomendasi
Roy Suryo Hadiri Sidang...
Roy Suryo Hadiri Sidang Perdana Praperadilan: Tidak Ada Upaya untuk Memperlambat Peristiwa Utamanya
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Nadhif Basalamah Geram...
Nadhif Basalamah Geram Jadi Korban Pelecehan, Ingin Berhenti dari Dunia Hiburan?
Berita Terkini
Truk Tabrak Motor di...
Truk Tabrak Motor di Bekasi Timur: 1 Orang Tewas, 5 Luka-luka
Bidik Suara Generasi...
Bidik Suara Generasi Muda, DPD Partai Perindo TTS Genjot Rekrutmen Kader hingga Akar Rumput
BMKG: Waspada Gelombang...
BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter hingga 2 Juli 2026
NTB Krisis Air Bersih...
NTB Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, 1.129 KK Terdampak
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved