Spanduk Bacaleg Menjamur di Jalan Panjang Kebon Jeruk, Bawaslu: Penertiban Kewenangan Pemda

Senin, 26 Juni 2023 - 09:27 WIB
Dia mengaku risih dengan pemandangan spanduk dan baliho para bacaleg tersebut. Pasalnya, selain belum dimulainya tahapan kampanye Pemilu 2024 untuk bacaleg, pemasangan spanduk tersebut merusak estetika atau keindahan kota.

Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat Abdul Roup mengaku telah mengimbau kepada para bacaleg agar menahan diri.

Sebab, saat ini yang diperbolehkan berkampanye hanya untuk sosialisasi partai politik (parpol), sebagaimana tahapan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.

Baca Juga: Satpol PP DKI Tertibkan Ribuan Spanduk dan Baliho Parpol

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!