Tersinggung Dimarahi, Pria di Banyung Lencir Bacok Kakak Kandung hingga Luka Parah

Minggu, 25 Juni 2023 - 17:41 WIB
Hanya gara-gara tidak terima dimarahi kakaknya Rusmin alias Teguh (29) gelap mata menganiaya saudara kandungnya hingga mengalami luka parah. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (25/6/2023). Foto SINDOnews
MUBA - Hanya gara-gara tidak terima dimarahi kakaknya Rusmin alias Teguh (29) gelap mata menganiaya saudara kandungnya hingga mengalami luka parah. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (25/6/2023).

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo membenarkan peristiwa yang mengakibatkan korbannya Evi Karinah (30) mengalami luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala dan terpaksa dirawat di RSUD Banyung Lencir, Muba. Baca juga: Suami Istri yang Menganiaya Bayinya hingga Tewas di Tangsel Sudah Ditahan Polisi

Dikatakan Bondan, peristiwa yang dialami korban terjadi pada Selasa (20/6/2023) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban di RT 01, RW 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

“Tersangka yang pengangguran ini tidak senang dimarahi oleh korban, sehingga ia kesal dan gelap mata menganiaya ayuk kandungnya dengan sebilah parang, sehingga ayaknya mengalami luka parah,” katanya.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat anggota Polsek langsung bergerak menuju lokasi kejadian dan mengamankan tersangka. Sedangkan korban langsung dilarikan ke RSUD Banyung Lencir. Baca juga: Sadis! Geng Motor Bacok Warga Sukabumi Sambil Siaran Langsung di Media Sosial

“Tersangka akan kita kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!