Kakek 67 Tahun di Kebumen 5 Kali Setubuhi Gadis 14 Tahun

Minggu, 26 Juli 2020 - 07:58 WIB
EN, tersangka yang menyetubuhi gadis 14 tahun saat diperlihatkan di Mapolres Kebumen. Foto/Dok. Humas Polres Kebumen
KEBUMEN - Entah apa yang ada dibenak tersangka berinisial EN, orang tua lanjut usia (lansia) berusia 67 tahun ini tega menyetubuhi gadis di bawah umur sebut saja Bunga, tetangganya sendiri.

(Baca juga: Mobil Polrestabes Surabaya Tiba, Pelanggar Semburat )

Bahkan warga Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen itu mengaku, telah melakukan tindakan abnormal itu sebanyak 5 kali kepada gadis berusia 14 tahun itu.

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, kasus pelecehan seksual itu terbongkar setelah korban mengadukan ke orangtuanya tentang aksi tak senonoh tersangka kepada Bunga.

"Tersangka kami tangkap pada hari Kamis (16/7/2020). Sejumlah barang bukti diantaranya pakaian korban kami amankan untuk kepentingan penyidikan," ungkap Rudy saat gelar perkara di Mapolres Kebumen, Sabtu (25/7/2020).



(Baca juga: Bupati Bolmong Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari )

Kepada polisi, tersangka sudah mengakui semua perbuatannya melakukan persetubuhan pada korban. Aksi terangka dilakukan saat semua orang tidak ada di rumah. Perbuatannya di antaranya dilakukan pada hari Minggu (17/6/2020) sekitar pukul 07.00 WIB.

"Tersangka sampai dengan saat ini belum memiliki momongan. Perbuatannya dilakukan karena sering melihat korban bermain dan terlihat di sekitar rumahnya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No. 1/2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
(eyt)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More