Nestapa Bocah 12 Tahun, Diperkosa Sejak 2020 Kini Trauma dan Tak Mau Lagi Sekolah

Jum'at, 23 Juni 2023 - 14:52 WIB
“Tersangka ini selalu mengancam korban dan mengiming - iming jajanan, walaupun korban selalu berontak dan tidak mau,” katanya.

Setelah semua alat bukti kuat, tersangka memenuhi surat panggilan pihak penyidik terhadap tersangka, dan langsung dilakukan penahanan.

“Tersangka kita langsung lakukan penahanan, setelah terpenuhi syarat objektif dan subjektif,” pungkasnya.

Tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-udangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(nic)
Halaman :
tulis komentar anda
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More