Kasus KDRT di Depok, Suami Putri Balqis Ajukan Restorative Justice

Jum'at, 23 Juni 2023 - 13:04 WIB
Kondisi Putri Balqis sebelum dan sesudah mengalami KDRT. Foto: Twitter @saharahanum
DEPOK - Suami Putri Balqis tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok mengajukan permohonan untuk Restorative Justice. Permohonan tersebut sesuai arahan Kapolda Metro Jaya mengutamakan semangat menyatukan kembali keluarga retak.

Kuasa hukum BI, Eka Sumanja mengatakan bahwa permintaan RJ itu telah diajukan ke Polda Metro Jaya pada Senin 19 Juni 2023 kemarin. Ini sebagai langkah yang menjadi petunjuk Kapolda untuk menyelesaikan masalah dengan menyatukan kembali keluarga.



”Kita sudah mengajukan restorative justice ke Polda Metro Jaya pada Senin kemarin, gitu ya,” ujar Eka kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Baca Juga: Fakta Baru Kasus KDRT Pasutri di Depok, Ternyata Bukan Laporan Pertama
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!