Pemprov DKI Larang Panitia Kurban Buang Limbah Hewan ke Sungai, Ini Alasannya

Jum'at, 23 Juni 2023 - 11:50 WIB
Asep menerangkan, badan air yang dimaksud seperti got, selokan, kali atau sungai. Sebab limbah jeroan hingga isi perut hewan kurban jika dibuang ke badan air bisa menyebarkan penyakit. Larangan ini bertujuan, mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.

Selain itu untuk menghindari dampak terhadap kesehatan masyarakat. Karena efek yang ditimbulkan akibat pembuangan limbah hewan kurban akan menimbulkan penyakit sejenis Hepatitis,Tifus, dan Penyakit Mata dan Kuku (PMK).

Baca Juga: Catat! Ini Tips Memilih Hewan Kurban Aman dan Sehat dari Pemprov DKI

”Praktik membuang limbah kurban sembarangan ini merupakan praktik yang berbahaya, karena potongan jeroan hewan menjadi media berkembangnya patogen yang dapat menularkan penyakit. Limbah ini bisa membuat kondisi badan air jadi tercemar,” kata Asep.

Ia berharap, masyarakat bisa sadar akan dampak yang ditimbulkan dari pembuangan limbah kurban ke badan air. Agar perayaan Hari Idul Raya Iduladha 1444 Hijriyah bisa berjalan aman dan penuh keberkahan.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!