Pemprov DKI Larang Panitia Kurban Buang Limbah Hewan ke Sungai, Ini Alasannya

Jum'at, 23 Juni 2023 - 11:50 WIB
Pemprov DKI meminta panitia kurban agar mengubur limbah hewan dan melarang keras membuang ke sungai. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melarang panitia kurban dan masyarakat umum, membuang limbah hewan kurban ke badan air. Sebab, sisa potongan hewan kurban memberikan dampak buruk untuk lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyarankan agar limbah hewan kurban untuk dikubur ke tanah jangan dibuah ke bada air agar ekosistem air tidak rusak akibat pembuangan limbah tersebut.



“Sederhananya ikan di badan air akan mati jika limbah potongan hewan kurban dibuang ke sana,” kata Asep dalam keterangannya, Jum'at (23/6/2023).

Baca Juga: Pemprov DKI Jamin Kesehatan Hewan Kurban Aman dari PMK
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!