Tukang Bubur Cabut Laporan, Polda Jabar Sebut Proses Hukum AKP SW Berlanjut
Kamis, 22 Juni 2023 - 14:08 WIB
BANDUNG - Polda Jawa Barat memastikan proses perkara terhadap Eks Kapolsek Mundu, AKP SW terus berjalan. Proses hukum berlanjut meski Wahidin, tukang bubur yang menjadi korban penipuan rekrutmen calon anggota Polri telah mencabut laporannya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan, AKP SW saat ini telah ditempatkan di tempat khusus atau dipatsus untuk menjalani pemeriksaan atas perbuatannya.
"Proses pidana dan kode etik berjalan. Yang bersangkutan sedang menjalani patsus untuk pemeriksaan Propam. Saat ini patsus di Polda Jabar," kata Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kamis (22/6/2023).
Sebelumnya, Wahidin lewat kuasa hukumnya, mencabut laporan polisi terhadap AKP SW di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (21/6/2023) kemarin. Pencabutan laporan dilakukan setelah AKP SW mengembalikan uang Rp310 juta milik tukang bubur itu.
"Sebetulnya, Selasa (20/6/2023) malam tadi kami sudah bersepakat damai antara kami kuasa hukum AKP SW dengan korban. Tim kuasa hukum (korban) juga bersepakat,” kata kuasa hukum AKP SW, Firdaus di Mapolres Cirebon Kota.
Firdaus mengatakan, surat perdamaian dan pencabutan laporan telah diserahkan kepada penyidik Polres Cirebon Kota.
Lihat Juga: Polisi dan Tahanan Aniaya Bayu Adityawan hingga Tewas, Kapolda Sulteng: Status Terlapor Menjadi Tersangka
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan, AKP SW saat ini telah ditempatkan di tempat khusus atau dipatsus untuk menjalani pemeriksaan atas perbuatannya.
"Proses pidana dan kode etik berjalan. Yang bersangkutan sedang menjalani patsus untuk pemeriksaan Propam. Saat ini patsus di Polda Jabar," kata Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kamis (22/6/2023).
Sebelumnya, Wahidin lewat kuasa hukumnya, mencabut laporan polisi terhadap AKP SW di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (21/6/2023) kemarin. Pencabutan laporan dilakukan setelah AKP SW mengembalikan uang Rp310 juta milik tukang bubur itu.
"Sebetulnya, Selasa (20/6/2023) malam tadi kami sudah bersepakat damai antara kami kuasa hukum AKP SW dengan korban. Tim kuasa hukum (korban) juga bersepakat,” kata kuasa hukum AKP SW, Firdaus di Mapolres Cirebon Kota.
Firdaus mengatakan, surat perdamaian dan pencabutan laporan telah diserahkan kepada penyidik Polres Cirebon Kota.
Lihat Juga: Polisi dan Tahanan Aniaya Bayu Adityawan hingga Tewas, Kapolda Sulteng: Status Terlapor Menjadi Tersangka
(don)
tulis komentar anda