Polisi Periksa Pemilik Rumah Diduga Tempat Penampungan Donor Ginjal Ilegal di Bekasi

Rabu, 21 Juni 2023 - 19:32 WIB
Penampakan rumah yang diduga sebagai tempat penampungan pendonor ginjal ilegal di Perumahan Villa Mutiara Gading, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
BEKASI - Polisi memeriksa pemilik rumah yang diduga sebagai tempat penampungan pendonor ginjal ilegal, di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F V Nomor 5, RT 3/RW 18, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

"Semalam saya sudah ke Polda (Metro Jaya), dipanggil untuk dimintai keterangan," ujar pemilik rumah, Sudirman, kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).



Baca Juga: Heboh! Rumah di Perumahan Villa Mutiara Gading Bekasi Jadi Tempat Penampungan Ginjal Manusia

Namun Sudirman tidak bersedia menjelaskan terkait materi pemeriksaan. Ia pun tidak bisa memastikan kabar terkait rumahnya yang dijadikan penampungan untuk pendonor ginjal ilegal sebelum berangkat ke Kamboja.

"Ya. ada selintingan omongan polisi (dugaan penjualan ginjal), dan sedang dikejar semua," katanya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sejauh ini baru membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku di rumah itu. "Tunggu rilis resmi dari Bidang Humas ya," kata Karyoto.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!