Kejati Jatim dan Jajaran Hentikan Penuntutan 7 Perkara Lewat Keadilan Restoratif

Rabu, 21 Juni 2023 - 08:17 WIB
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati.Foto/dok
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) jajaran menyelesaikan tujuh perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Penghentian penuntutan tersebut berdasarkan keadilan testoratif ini disetujui Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).



Tujuh perkara ini berasal dari perkara yang ditangani Pidana Umum (Pidum) Kejati Jatim dan Kejari jajaran. Yaitu di Kejari Tanjung Perak, Kejari Lamongan, Kejari Kabupaten Mojokerto dan Kejari Tuban. Ekspose tujuh perkara dilakukan dihadapan JAM Pidum melalui sarana virtual.

Baca juga: 40 Napi Berbahaya dari Jatim Dipindah ke Lapas Nusakambangan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!