Kirim Ganja Lewat Ekspedisi, 6 Anggota Jaringan Narkoba Jogja-Medan Digulung

Senin, 19 Juni 2023 - 13:25 WIB
"Dari tangan IM kami amankan ganja dengan berat 66,20 gram. Dari JS Ganja dengan berat 130,89 gram dan dari BCA ada ganja dengan berat 16,5 Kilogram," tambahnya.

Kepada IM, polisi bakal menjerat pasal 111 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009

tentang narkotika ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

Kemudian kepada HPNP, JS dan BCA, polisi bakal menjerat pasal 114 ayat (1) sub. pasal 111 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman paling
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!