Hapus Monopoli Jasa Kepelabuhanan, Ditjen Hubla Teken Perjanjian Konsesi dengan PT LIS

Sabtu, 25 Juli 2020 - 14:24 WIB
Kepala Kantor UPP Kelas III Brondong Ditjen Hubla Kemenhub, Capt. Abdul Kadir Hayat dengan Direktur PT LIS Bambang Joko Sulistiyo menandatangani perjanjian konsesi di salah satu hotel di Surabaya|Foto SINDOnews
SURABAYA - Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Brondong Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengadakan perjanjian konsesi dengan PT. Lamongan Integrated Shorebase (LIS) di salah satu hotel di Surabaya, Sabtu (25/7/2020).

Naskah kerjasama tentang Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan pada Terminal Umum Tanjung Pakis di Pelabuhan Brondong, Lamongan itu ditandatangani Kepala Kantor UPP Kelas III Brondong Ditjen Hubla Kemenhub, Capt. Abdul Kadir Hayat dengan Direktur PT LIS Bambang Joko Sulistiyo. Perjanjian konsesi ini bertujuan mendorong kemajuan sektor ekonomi di wilayah Jawa Timur (Jatim), khususnya Kabupaten Lamongan.



PT LIS merupakan satu-satunya BUMD di Indonesia yang mendapat Ijin Usaha Pelabuhan. Pemberian konsesi pengelolaan pelabuhan kepada pihak ketiga ini, juga menghapus praktik monopoli dalam penyelenggaraan pelabuhan, melalui pemisahan antara fungsi regulator dan operator. (Baca: Kemenhub Bakal Bikin Naik Kapal Tradisional Tak Lagi Waswas )

"Sebagai regulator, kami menyambut gembira pengembangan Pelabuhan Brondong oleh investor PT LIS ini. LIS akan menambahkan alternatif layanan jasa kepelabuhanan sehingga tak ada yang disebut monopoli," kata Dirjen Hubla Kemenhub Ir. Agus Purnomo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!