Keterlaluan! 5 Pelajar di Cianjur Dipaksa Cium Kaki Senior, Ditendang hingga Ditabrak Motor
Sabtu, 17 Juni 2023 - 16:22 WIB
Dalam pengakuan kepada polisi, pelaku AJ mengaku meski sudah tidak bersatu pelajar dirinya merasa dendam
"Lantaran dulu waktu sekolah dulu pernah mendapatkan perlakuan yang sama dari asal sekolah mereka (korban)," akunya, Sabtu (17/6/2023).
Kapolsek menjelaskan, sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone, sabuk, dan 1 unit sepeda motor diamankan polisi.
"Untuk mempertanggungjawabkan para pelaku terancam Pasal 76 c junto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman kurungan 3 tahun 6 bulan," ujarnya.
Pelaku
"Lantaran dulu waktu sekolah dulu pernah mendapatkan perlakuan yang sama dari asal sekolah mereka (korban)," akunya, Sabtu (17/6/2023).
Kapolsek menjelaskan, sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone, sabuk, dan 1 unit sepeda motor diamankan polisi.
"Untuk mempertanggungjawabkan para pelaku terancam Pasal 76 c junto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman kurungan 3 tahun 6 bulan," ujarnya.
Pelaku
(shf)
tulis komentar anda