Jadi Bandar Narkoba, Jenderal Ambruk Ditembak Sat Resnarkoba Polres Tebo

Sabtu, 25 Juli 2020 - 09:55 WIB
Untuk pelaku memang telah berkoar akan menembak polisi jika ingin menangkapnya. Dari palaku ini, Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapat tiga paket sabu seberat bruto 1,69 gram, timbangan digital, satu pucuk senjata rakitan Laras panjang beserta selongsong peluru dan satu amunisi aktif serta dua pack plastik untuk minyimpan sabu.

(BACA JUGA: Gol Neymar Jadi Penentu PSG Rengkuh Trofi Coupe de France)

Kedua pelaku Masriadi (24) dan Sudirman alias Jenderal (39), langsung dilarikan ke klinik Dokkes Bhayangkara Polres Tebo untuk diberikan pertolongan akibat luka tembak dibagian pantat pelaku.

"Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tebo, guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya polisi akan menjerat kedua pelaku dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,"ungkap Kasat.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!