Turun ke Blitar, RPA Perindo Tegaskan Keberpihakan Perempuan dan Anak
Sabtu, 17 Juni 2023 - 00:30 WIB
BLITAR - Ketua Umum Relawan Perlindungan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo , Jeannie Latumahina turun ke Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Di depan warga dan para kader Desa Tembalang, Kecamatan Wlingi, Jeannie mensosialisasikan bagaimana Partai Perindo memiliki keberpihakan kepada perempuan dan anak.
"Seperti harapan Ketua Umum Pak Hary Tanoesoedibjo, RPA sebagai sayap partai harus turun sampai akar rumput," ujar Jeannie Jumat (16/6/2023) petang.
Baca juga: Kunjungan ke Bangkalan, Menteri Hadi Bagikan Sertifikat Wakaf dan Hasil PTSL
Jeannie Latumahina merupakan Bacaleg DPR RI Partai Perindo dari Dapil VI (Blitar, Tulungagung dan Kediri).
RPA Perindo memang baru terbentuk pada akhir tahun 2022. Namun menurut Jeannie hingga kini sudah memiliki cabang di 33 provinsi.
Advokasi yang dilakukan kepada korban telah berhasil menyeret sedikitnya 19 pelaku. "19 pedofilia telah dipenjarakan," ungkap Jeannie.
Di Kediri, lanjut Jeannie RPA Perindo telah mengadvokasi lima kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak.
Para pelaku telah dipenjarakan dengan hukuman di atas 10 tahun penjara. Para pelaku juga dikenai denda.
Di depan warga dan para kader Desa Tembalang, Kecamatan Wlingi, Jeannie mensosialisasikan bagaimana Partai Perindo memiliki keberpihakan kepada perempuan dan anak.
"Seperti harapan Ketua Umum Pak Hary Tanoesoedibjo, RPA sebagai sayap partai harus turun sampai akar rumput," ujar Jeannie Jumat (16/6/2023) petang.
Baca juga: Kunjungan ke Bangkalan, Menteri Hadi Bagikan Sertifikat Wakaf dan Hasil PTSL
Jeannie Latumahina merupakan Bacaleg DPR RI Partai Perindo dari Dapil VI (Blitar, Tulungagung dan Kediri).
RPA Perindo memang baru terbentuk pada akhir tahun 2022. Namun menurut Jeannie hingga kini sudah memiliki cabang di 33 provinsi.
Advokasi yang dilakukan kepada korban telah berhasil menyeret sedikitnya 19 pelaku. "19 pedofilia telah dipenjarakan," ungkap Jeannie.
Di Kediri, lanjut Jeannie RPA Perindo telah mengadvokasi lima kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak.
Para pelaku telah dipenjarakan dengan hukuman di atas 10 tahun penjara. Para pelaku juga dikenai denda.
Lihat Juga :
tulis komentar anda