Ini Profesi Wanita Pelaku Penggelapan Emas 39 Gram di Lampung Utara

Jum'at, 16 Juni 2023 - 11:31 WIB
Setelah menerima laporan dari korban, lanjut Rendi, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

"Barang bukti yang kita sita dari terduga pelaku berupa 1 lembar fotokopi kwitansi dan kini tengah kita lakukan proses pemeriksaan," ungkapnya.

Rendi melanjutkan, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KHUP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!