Ini Profesi Wanita Pelaku Penggelapan Emas 39 Gram di Lampung Utara

Jum'at, 16 Juni 2023 - 11:31 WIB
Wanita yang ditangkap polisi karena melakukan penipuan dan penggelapan emas 39 gram di Lampung Utara ternyata merupakan seorang oknum guru honorer. (Ist)
LAMPUNG UTARA - Wanita yang ditangkap polisi karena melakukan penipuan dan penggelapan emas 39 gram di Lampung Utara ternyata merupakan seorang oknum guru honorer. Pelaku berinisial GW (38) warga Jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan itu diketahui berprofesi sebagai tenaga pendidik siswa sekolah dasar (SD) di Lampung Utara.

"Benar, kita amankan oknum honorer guru SD atas dugaan penipuan dan penggelapan," ujar Kasat Reskrim Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama, Jumat (16/6/2023).

Rendi mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan korban bernama Yunida yang merupakan sahabat terduga pelaku.



Adapun laporan itu tertera dalam laporan polisi nomor LP /B/ 634/VIII/ 2017/ Polres Lampung Utara/ Polda Lampung tertanggal 2 Agustus 2017.

"Pelaku baru dapat kita tangkap pada Rabu 13 Juni 2023 pukul 09.00 WIB saat berada di sebuah warung daerah Desa Kalibening Raya, Kecamatan Abung Selatan," kata Rendi.

Rendi menjelaskan, kronologi peristiwa itu terjadi berawal pada 12 Mei 2017 sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban dengan tujuan hendak meminjam emas.

"Karena sudah saling kenal baik, korban meminjamnya dengan perjanjian akan dikembalikan selama satu bulan," tutur Kasat.

Namun, setelah jatuh tempo, kata Rendi, pelaku tak kunjung mengembalikan, bahkan menghilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp21,2 juta dan melaporkan ke Mapolres Lampung Utara.

Baca: Basarnas Bali Minim Anggaran, Helikopter Operasional pun Ditarik ke Surabaya.

Setelah menerima laporan dari korban, lanjut Rendi, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

"Barang bukti yang kita sita dari terduga pelaku berupa 1 lembar fotokopi kwitansi dan kini tengah kita lakukan proses pemeriksaan," ungkapnya.

Rendi melanjutkan, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KHUP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content