Kepergok Mencuri, Maling Tabung Elpiji 3 Kg Nyaris Dihajar Warga
Jum'at, 16 Juni 2023 - 09:09 WIB
Ia sempat melakukan interogasi singkat ke pelaku yang mengaku bernama Andik dan berusia sekitar 41 tahun. Dari tangan pelaku juga didapati dua tabung elpiji berukuran 3 kilogram yang dicuri dari rumah warga bernama Robil. "Saat ditanya, pelaku mengaku bernama Andik dan berusia sekitar 41 tahun," tuturnya.
Sementara itu, Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto membenarkan adanya kejadian tersebut. Berdasarkan hasil interogasi dan pemeriksaan lanjutan pelaku diketahui bernama Andik Sulistiyo, warga Lowokwaru, Kota Malang.
"Iya, memang benar. Dari hasil pemeriksaan, pelaku bernama Andik Sulistiyo, warga Jalan Ikan Piranha Atas Kecamatan Lowokwaru," ujar Danang Yudanto.
Danang menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku telah beraksi lebih dari satu lokasi di Kota Malang. Ia merupakan maling spesialis pencurian tabung elpiji.
Namun apakah pelaku juga merupakan jaringan yang lain, kini kepolisian masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif lanjutan.
"Dari pendalaman awal yang kami lakukan, pelaku telah beraksi mencuri elpiji lebih dari satu TKP. Namun, hal itu masih kami dalami. Pelaku dijerat dengan Pasal 364 KUHP," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto membenarkan adanya kejadian tersebut. Berdasarkan hasil interogasi dan pemeriksaan lanjutan pelaku diketahui bernama Andik Sulistiyo, warga Lowokwaru, Kota Malang.
"Iya, memang benar. Dari hasil pemeriksaan, pelaku bernama Andik Sulistiyo, warga Jalan Ikan Piranha Atas Kecamatan Lowokwaru," ujar Danang Yudanto.
Danang menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku telah beraksi lebih dari satu lokasi di Kota Malang. Ia merupakan maling spesialis pencurian tabung elpiji.
Namun apakah pelaku juga merupakan jaringan yang lain, kini kepolisian masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif lanjutan.
"Dari pendalaman awal yang kami lakukan, pelaku telah beraksi mencuri elpiji lebih dari satu TKP. Namun, hal itu masih kami dalami. Pelaku dijerat dengan Pasal 364 KUHP," pungkasnya.
(don)
Lihat Juga :