Berkedok Warung Kelontong, Polisi Gerebek Penjual Obat Terlarang di Depok

Kamis, 15 Juni 2023 - 14:39 WIB
Polsek Bojongsari menggerebek toko penjual obat terlarang daftar G di Jalan Raya Ciputat-Parung RT 1/1, Bojongsari Baru, Bojongsari, Kota Depok. Foto/Istimewa/Polsek Bojongsari
DEPOK - Jajaran Polsek Bojongsari menggerebek toko penjual obat terlarang daftar G di Jalan Raya Ciputat-Parung RT 1/1, Bojongsari Baru, Bojongsari, Kota Depok . Toko yang menjual obat terlarang ini berkedok warung kelontong.

Kapolsek Bojongsari, Kompol Yogi Maulana menjelaskan jajaran Polsek dan Bhabinkamtibmas dan warga RW 1 melakukan penggerebekan warung kelontong tersebut dan ditemukan obat terlarang daftar G pada Selasa, 13 Juni 2023 lalu.



"Dari warung itu ditemukan sejumlah obat terlarang daftar G. Pemilik warung berinisial IM juga kita amankan," kata Yogi saat dikonfirmasi, Kamis (15/6/2023).

Baca: Penjual Tramadol dan Eximer Berkedok Toko Kosmetik di Karawaci Ditangkap
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!