Penutupan Tempat Hiburan di Kota Bekasi Diperpanjang

Rabu, 29 April 2020 - 13:17 WIB
Sebelumnya, penutupan sementara telah diterapkan sejak 1 April hingga 14 April 2020, dan 15 April hingga 28 April 2020. Sajekti mengatakan, penutupan tepat seiring perkembangan pandemi virus Corona yang semakin meluas penyebarannya. (Baca juga; Waktu Belajar di Rumah untuk Siswa Kota Bekasi Diperpanjang Hingga 12 Mei 2020 )

Sebagai payung hukum kebijakan tersebut, Pemkot Bekasi telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi, Nomor 556/2861 -Parbud.Par. Untuk itu, masyarakat bisa terus mentaati himbauan dan aturan pemerintah sebagai bentuk partisipasi untuk melawan COVID-19.

Masyarakat juga bisa mengetahui perkembangan Informasi terkait COVID-19 dan informasi kebijakan pemerintah Kota Bekasi dengan mengunjungi website corona.bekasikota.go.id serta bekasikota.go.id.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!