Penutupan Tempat Hiburan di Kota Bekasi Diperpanjang
Rabu, 29 April 2020 - 13:17 WIB
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi juga memperpanjang waktu penutupan tempat hiburan dan pariwisata hingga 12 Mei 2020. Sejauh ini, kegiatan pariwisata dan hiburan malam di Kota Bekasi sudah tutup beberapa pekan terakhir.
Adapun kegiatan usaha yang wajib tutup adalah Klab malam, kafe, panti pijat, karaoke, musik hidup (konser), pub, biliard, panti mandi uap/sauna/spa, arena bermain anak, bioskop, salon kecantikan, refleksi keluarga, sport center, tempat pemancingan, tempat wisata, dan balai pertemuan.
Kabag Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiah mengatakan, langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah Kota Bekasi sebagai peningkatan kewaspadaan terhadap persebaran wabah COVID-19. Sekaligus sejalan dengan perpanjangan masa penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi.
"Kebijakan tersebut berlaku mulai 29 April hingga 12 Mei 2020, sebagai pencegahan persebaran virus Corona," kata Sajekti kepada SINDOnews, Rabu (29/4/2020). Dia menegaskan, saat ini semua tempat hiburan di Kota Bekasi dipastikan tutup semua.
Sebelumnya, penutupan sementara telah diterapkan sejak 1 April hingga 14 April 2020, dan 15 April hingga 28 April 2020. Sajekti mengatakan, penutupan tepat seiring perkembangan pandemi virus Corona yang semakin meluas penyebarannya. (Baca juga; Waktu Belajar di Rumah untuk Siswa Kota Bekasi Diperpanjang Hingga 12 Mei 2020 )
Sebagai payung hukum kebijakan tersebut, Pemkot Bekasi telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi, Nomor 556/2861 -Parbud.Par. Untuk itu, masyarakat bisa terus mentaati himbauan dan aturan pemerintah sebagai bentuk partisipasi untuk melawan COVID-19.
Masyarakat juga bisa mengetahui perkembangan Informasi terkait COVID-19 dan informasi kebijakan pemerintah Kota Bekasi dengan mengunjungi website corona.bekasikota.go.id serta bekasikota.go.id.
Adapun kegiatan usaha yang wajib tutup adalah Klab malam, kafe, panti pijat, karaoke, musik hidup (konser), pub, biliard, panti mandi uap/sauna/spa, arena bermain anak, bioskop, salon kecantikan, refleksi keluarga, sport center, tempat pemancingan, tempat wisata, dan balai pertemuan.
Kabag Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiah mengatakan, langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah Kota Bekasi sebagai peningkatan kewaspadaan terhadap persebaran wabah COVID-19. Sekaligus sejalan dengan perpanjangan masa penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi.
"Kebijakan tersebut berlaku mulai 29 April hingga 12 Mei 2020, sebagai pencegahan persebaran virus Corona," kata Sajekti kepada SINDOnews, Rabu (29/4/2020). Dia menegaskan, saat ini semua tempat hiburan di Kota Bekasi dipastikan tutup semua.
Sebelumnya, penutupan sementara telah diterapkan sejak 1 April hingga 14 April 2020, dan 15 April hingga 28 April 2020. Sajekti mengatakan, penutupan tepat seiring perkembangan pandemi virus Corona yang semakin meluas penyebarannya. (Baca juga; Waktu Belajar di Rumah untuk Siswa Kota Bekasi Diperpanjang Hingga 12 Mei 2020 )
Sebagai payung hukum kebijakan tersebut, Pemkot Bekasi telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi, Nomor 556/2861 -Parbud.Par. Untuk itu, masyarakat bisa terus mentaati himbauan dan aturan pemerintah sebagai bentuk partisipasi untuk melawan COVID-19.
Masyarakat juga bisa mengetahui perkembangan Informasi terkait COVID-19 dan informasi kebijakan pemerintah Kota Bekasi dengan mengunjungi website corona.bekasikota.go.id serta bekasikota.go.id.
(wib)
tulis komentar anda