Penutupan Tempat Hiburan di Kota Bekasi Diperpanjang

Rabu, 29 April 2020 - 13:17 WIB
Pemerintah Kota Bekasi juga memperpanjang waktu penutupan tempat hiburan dan pariwisata hingga 12 Mei 2020. Foto/Dok/SINDOnews
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi juga memperpanjang waktu penutupan tempat hiburan dan pariwisata hingga 12 Mei 2020. Sejauh ini, kegiatan pariwisata dan hiburan malam di Kota Bekasi sudah tutup beberapa pekan terakhir.

Adapun kegiatan usaha yang wajib tutup adalah Klab malam, kafe, panti pijat, karaoke, musik hidup (konser), pub, biliard, panti mandi uap/sauna/spa, arena bermain anak, bioskop, salon kecantikan, refleksi keluarga, sport center, tempat pemancingan, tempat wisata, dan balai pertemuan.



Kabag Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiah mengatakan, langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah Kota Bekasi sebagai peningkatan kewaspadaan terhadap persebaran wabah COVID-19. Sekaligus sejalan dengan perpanjangan masa penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi.

"Kebijakan tersebut berlaku mulai 29 April hingga 12 Mei 2020, sebagai pencegahan persebaran virus Corona," kata Sajekti kepada SINDOnews, Rabu (29/4/2020). Dia menegaskan, saat ini semua tempat hiburan di Kota Bekasi dipastikan tutup semua.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!