Beraksi di Cengkareng, 2 Pelaku Curanmor asal Lampung Diringkus Polisi
Selasa, 13 Juni 2023 - 18:40 WIB
Kedua pelaku beraksi dengan cara membobol stop kontak motor dengan kunci leter T. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah empat kali melakukan aksinya di wilayah Cengkareng.
Di mana, motor hasil curian dijual oleh kedua pelaku kepada penadah. Satu unit motor biasanya dijual dengan kisaran harga Rp2-3 juta.
”Barang bukti segera mereka jual, untuk harganya relatif, yang pasti jutaan. Pengakuan mereka (uang hasil kejahatan) untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi masih kita dalami,” paparnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KHUP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Di mana, motor hasil curian dijual oleh kedua pelaku kepada penadah. Satu unit motor biasanya dijual dengan kisaran harga Rp2-3 juta.
”Barang bukti segera mereka jual, untuk harganya relatif, yang pasti jutaan. Pengakuan mereka (uang hasil kejahatan) untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi masih kita dalami,” paparnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KHUP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
(ams)
Lihat Juga :