Pengakuan Sopir Truk Pengangkut BBM Ilegal Digaji Rp4,5 Juta per Bulan

Senin, 12 Juni 2023 - 23:34 WIB
"Sudah empat bulan saya bekerja sebagai sopir truk pengangkut BBM dan seminggu sekali mengangkut minyak. Setiap bulannya saya digaji Rp4,5 juta," ujar Alam di Polrestabes Palembang, Senin (12/6/2023).

Diakui Alam, dalam satu hari dia bisa mengumpulkan hingga 80 liter BBM subsidi jenis solar seharga Rp6.800 yang didapat dari SPBU di Kota Palembang. Namun jika dari SPBU di Sekayu tepatnya Babat Toman, Alam tidak mengetahui soal harga karena dia hanya memuat saja dan langsung berangkat ke Palembang.

"Saya langsung ambil minyak dari Sekayu dibawa ke Kenten dan ngecer lagi di SPBU, lalu dibawa ke Kenten untuk dicampur lagi. Kalau untuk dijual lagi harganya berapa tidak tahu, saya hanya kerja membawa dan mengantarkan saja," tuturnya.

Sementara itu, tersangka Okta mengatakan bahwa dia mengambil minyak dari kawasan Babat Toman sebanyak 10 drum, dimana setiap drum dibeli dengan harga Rp560 ribu.

"Setelah minyak dioplos kemudian dijual kembali, mengecer dimana saja karena yang minta juga banyak dari sejumlah pangkalan. Selisih jual kembali sekitar Rp300 dari harga di SPBU," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!