Jelang Uji Baca Al Quran, 206 Bacaleg di Aceh Tengah Mengundurkan Diri
Selasa, 13 Juni 2023 - 00:37 WIB
TAKENGON - Sebanyak 206 bakal calon legislatif (Bacaleg) di Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah mengundurkan diri dari bursa pencalonan sebelum memasuki tahapan uji baca Al Quran (12/6/2023). Tahapan uji baca Al Quran dilaksanakan dari tanggal 7 hingga 12 Juni 2023 di halaman kantor KIP Kabupaten Aceh Tengah.
Komisioner KIP Aceh Tengah, Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM, Iwan Bahagia mengatakan, dari total 566 Bacaleg yang dijadwalkan mengikuti uji tes, sebanyak 298 orang telah mengikuti tes baca Al Quran.
"206 Bacaleg menyatakan pengunduran diri sebelum tahapan uji baca Al Quran, sedangkan 37 orang lainnya memberikan keterangan sakit," ucap Iwan Bahagia.
Uji baca Al Quran menjadi salah satu syarat penting bagi Bacaleg yang beragama Islam. Sementara itu, bagi yang non-Muslim, uji baca Al Quran tidak diwajibkan.
Uji kemampuan membaca Al Quran bagi Bacaleg di Aceh diatur pada Pasal 13 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang partai politik lokal peserta pemilu Anggota DPR Aceh dan DPRK.
Penilaian dalam uji baca Al Quran berfokus pada aspek penguasaan ilmu tajwid, fashahah, dan adab. Bobot penilaian diberikan berdasarkan makhrajul huruf yang tepat (40 poin), harkat dan maad yang sesuai (40 poin), serta adab dan penampilan (20 poin).
Tim penguji baca Al Quran terdiri dari perwakilan Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ). Baca juga: Bawaslu DKI Ingatkan Bacaleg Patuhi Tahapan Pemilu: Jangan Dulu Kampanye!
Iwan menegaskan bahwa Bacaleg yang tidak mengikuti tahapan uji tes baca Al Quran pada hari terakhir dianggap tidak memenuhi syarat.
Lihat Juga: Profil Delisa, Anak Korban Tsunami Aceh 2004 yang Diungkap Dosen ITB kini Sukses Berkarier di BSI Aceh
Komisioner KIP Aceh Tengah, Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM, Iwan Bahagia mengatakan, dari total 566 Bacaleg yang dijadwalkan mengikuti uji tes, sebanyak 298 orang telah mengikuti tes baca Al Quran.
"206 Bacaleg menyatakan pengunduran diri sebelum tahapan uji baca Al Quran, sedangkan 37 orang lainnya memberikan keterangan sakit," ucap Iwan Bahagia.
Uji baca Al Quran menjadi salah satu syarat penting bagi Bacaleg yang beragama Islam. Sementara itu, bagi yang non-Muslim, uji baca Al Quran tidak diwajibkan.
Uji kemampuan membaca Al Quran bagi Bacaleg di Aceh diatur pada Pasal 13 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang partai politik lokal peserta pemilu Anggota DPR Aceh dan DPRK.
Penilaian dalam uji baca Al Quran berfokus pada aspek penguasaan ilmu tajwid, fashahah, dan adab. Bobot penilaian diberikan berdasarkan makhrajul huruf yang tepat (40 poin), harkat dan maad yang sesuai (40 poin), serta adab dan penampilan (20 poin).
Tim penguji baca Al Quran terdiri dari perwakilan Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ). Baca juga: Bawaslu DKI Ingatkan Bacaleg Patuhi Tahapan Pemilu: Jangan Dulu Kampanye!
Iwan menegaskan bahwa Bacaleg yang tidak mengikuti tahapan uji tes baca Al Quran pada hari terakhir dianggap tidak memenuhi syarat.
Lihat Juga: Profil Delisa, Anak Korban Tsunami Aceh 2004 yang Diungkap Dosen ITB kini Sukses Berkarier di BSI Aceh
(don)
tulis komentar anda